Satuan Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan 3 Pelaku Bandar Sabu-sabu

oleh -1536 Dilihat
oleh

Foto : ke tiga pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Mapolres OKU.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Robiansya (40), Aspari (29), serta Armadi (29).

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Iman Zamroni melalui kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka statusnya sebagai bandar.

Baca Juga :   PJ Gubernur Sumsel Dukung Langkah Strategis Semen Baturaja untuk Pertumbuhan Yang Berkelanjutan

“Kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Gubuk Kayu Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan terhadap sebuah gubuk kayu dan berhasil mengamankan ketiga tersangka,” jelasnya.

Lanjut disampaikan IPTU Holdon, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kacamata berisikan satu paket klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu unit timbangan digital, serta satu buah skop.

Baca Juga :   Bawaslu OKU Akan Menertibkan APK Yang Bertebaran Luas di Seluru Kecamatan Wilayah OKU

“Selain itu, ditemukan juga seperangkat bong alat hisap sabu-sabu di lantai gubuk kayu dekat ketiga tersangka. Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan oleh pihak berwajib,” pungkasnya.(Red/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *