Polres OKU Amankan Seorang Pria yang Miliki Senjata Api Ilegal di Tanjung Kemala

oleh -1316 Dilihat
oleh

Foto : Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal tanpa izin resmi


Beritaokuterkini.com Baturaja — Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api ilegal tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tersangka yang diamankan mengaku bernama  Bobby Arisandi (33), warga Dusun V, Desa Tanjung Kemala. Ia ditangkap di rumah tetangganya, Andra Heriyanto, yang beralamat di Rawa Bangun Harapan I RT 021 RW 005, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api oleh tersangka.

Baca Juga :   Forkompinda OKU Jalin Silaturahmi dengan Bupati Terpilih, Ucapkan Selamat atas Kemenangan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna cokelat merek Leounise yang berisi satu pucuk senjata api jenis FN berwarna hitam bergagang plastik bertuliskan “ZORAKI”, serta satu butir amunisi jenis FN.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu sore, 22 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK,. MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si.

Lanjut disampaikan Kasat Reskrim, Penangkapan dipimpin langsung oleh AIPTU A. Rasid, S.H., selaku PS. Kanit Pidum Polres OKU, yang membawa Tim Resmob menuju lokasi. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU bersama barang bukti.

Baca Juga :   1 Pejabat Utama dan 3 Kapolsek dilingkungan Polres OKU Polda Sumsel Mengalami Pergantian

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Senjata Tajam. Undang-undang ini mengatur larangan membawa, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api tanpa izin resmi, terutama jika pelaku bukan aparat penegak hukum atau bukan pihak yang memiliki wewenang.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan kepemilikan senjata ilegal lainnya di wilayah OKU dan sekitarnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *