Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam di OKU Setelah 9 Bulan Buron

oleh -1152 Dilihat
oleh

Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Tim Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil menangkap seorang pria berinisial Rike (30), yang menjadi buronan kasus pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang warga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/1) malam di sebuah rumah di Jalan Bangkok, Perumahan RS Holindo, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan bahwa Kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Sungatijo (48), seorang petani asal Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, tengah mengunjungi rumah temannya di Desa Bandar. Setibanya di depan pos ronda desa tersebut, ia memarkirkan sepeda motornya.

Baca Juga :   Kapolres OKU Sambut Langsung Kedatangan Siswa Diktukba Polri SPN Polda Sumsel

Tanpa diduga, Rike tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah Sungatijo. Pelaku bahkan mengejar korban sambil berteriak, “Nak mati kau, nak mati kau.” Merasa terancam, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

“Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Namun, pelaku menghilang dan dinyatakan sebagai buronan selama sembilan bulan”, jelasnya.

Keberadaan Rike akhirnya terdeteksi pada Kamis malam (30/1). Kapolsek Sosoh Buay Rayap, IPTU Karbianto, S.H., bersama tim Unit Reskrim dan Unit Intel, langsung bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :   Lagi Bandar Narkoba di OKU Diciduk Polisi

“Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat muda yang sebelumnya digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan. Polisi masih mendalami motif di balik aksi pelaku. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *