Foto Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti
BERITAOKUTERKINI.COM – Ternyata meski saat ini telah diberlakukan tilang Elektronik dan pemberlakuan tilang Etle, namun tilang ditempat tetap diberlakukan.
Hal ini diungkapkan kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti di dibincangi awak media diruang kerjanya, Selasa (24/5/2023).
Menurut AKP Dwika, tidak berarti setelah diberlakukan nya tilang elektronik, lantas akan mengabaikan penindakan tilang di tempat.
” Tetap kita berlakukan tilang ditempat, namun ada spesifikasinya. Seperti pelanggaran yang kasat mata dan tidak terjangkau Etle, tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari 2 orang, Kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor, serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas bisa kita tindak dengan tilang ditempat, ” ungkapnya.
Selanjutnya AKP Dwika menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai menerapkan tilang elektronik mengingat sudah terpasangnya 2 alat Etle di wilayah kabupaten OKU. Selama ini kata dia, yang menjadi kendala adalah pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar.
” Namun untuk kedepan, kita akan memberdayakan anggota satlantas dan para PHL untuk mengantarkan surat konfirmasi itu ke pelanggar, ” ujarnya
Dalam waktu dekat juga, kasat lantas akan melakukan rapat bersama kejaksaan Negeri OKU dan Pangadilan Negeri Baturaja terkait penetapan denda bagi pelanggar.
” Hal itu harus segera dilakukan mengingat saat ini pelanggar yang terpantau oleh Mesin etle sudah sangat banyak. Bayangkan saja, jika dalam 1 hari, Etle bisa merekam hingga 700 pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi yang di simpang 3 Ramayana, itu sangat banyak pelanggarnya dari berbagai bentuk pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus hingga yang tidak menggunakan septy beld,”pungkasnya.(Red)