Maling Beku Getah Karet, Yopi Kardiyansah Ditangkap Warga

oleh -1508 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Unit Reskrim Polsek Peninjauan amankan Yopi Kardiyansah (29) warga Desa beringin kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim, pelaku pencurian beku getah karet yang terjadi di Desa Bunglai Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

Pelaku diamankan polisi saat mendapatkan informasi oleh masyarakat, bahwa di desa tersebut telah terjadi tindak pidanan pencurian beku getah karet, yang mana pelaku sudah dahulu ditangkap oleh masyarat setempat.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon , kronologis kejadian pada hari kamis 11 Januari 2024, sekira jam 06: 00 WIB. Saat itu pelapor pergi ke kebun sadapan milik nya yang terletak di desa bunglai. Setelah sampai di kebun karet milik pelapor mendapati getah karet yang berada di dalam mangkok sudah tidak ada , dan mangkok karet telah berhamburan di bawah batang batang karet.

Baca Juga :   Coklit Pantarlih, Teddy : Jadikan Pilkada di OKU Riang Gembira

“Melihat hal tersebut kemudian pelapor memberitahu saksi Andriadi, jika sadapan karet milik pelapor telah hilang , kemudian pelapor bersama dengan saksi menyelusuri jejak kaki dan ditemukan topi dan sendal milik pelaku,” jelasnya. Jumat (12/01/2024).

Foto : barang bukti saat diamankan polisi

Lanjut dikatakan Kasi Humas, kemudian pelapor bersama saksi Andriyadi menuju kebun Miji, yang disadap oleh pelaku setelah sampai di kebun tersebut, pelapor menemukan 4 karung tetapi 3 karung yang sudah kosong ada 1 karung yang berisikan beku karet kemudian pelapor bersama kedua temannya menuju ke rumah pelaku.

Baca Juga :   Kapolres OKU Sambut Langsung Kedatangan Siswa Diktukba Polri SPN Polda Sumsel

” Sesampai di rumah pelaku, pelaku langsung kaget melihat pelapor datang kerumahnya. Selanjutnya pelaku langsung kabur lewat jalan belakang rumahnya. Kemudian pelapor dan kedua temannya mengejar pelaku setelah pelaku dapat, pelapor dan kedua temannya membawa pelaku Kapolsek peninjauan untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 3.000.000-, (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan untuk ditindak lanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *