Dalam Satu Jam Dilokasi Yang Berbeda Satnarkoba Polres OKU Berhasil Meringkus Dua Bandar Sabu

oleh -1333 Dilihat
oleh

Foto : kedua tersangka diamankan polisi

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Tim Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua tersangka pelaku yang diduga menjadi bandar Narkoba jenis sabu sabu, dalam operasi yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda di Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa tersangka pertama berinisial Muhammad
yang diamankan Polisi Pada pukul 13.00 WIB. Muhamad bekerja sebagai buruh harian lepas.

“Penggeledahan di rumah tersangka, yang terletak di Dusun Baturaja Rt.006, menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk RC yang berisi tiga paket kristal bening diduga sabu dengan berat 2.27 gram. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat pembungkus, uang tunai Rp 100.000, serta satu unit handphone,” jelasnya.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Secara Resmi Membuka Pelaksanaan Program TMMD Ke - 117 Tahun 2023

Tersangka yang diketahui sebagai seorang bandar narkotika ini, langsung dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Tersangka Kedua Lanjut Kasi Humas, Pelaku berinisial Richi Antoni yang tak lama berselang, tepatnya pukul 13.05 WIB, polisi kembali menangkap seorang tersangka lainnya, Richi Antoni (33), yang tidak bekerja.

“Dalam penggeledahan di rumahnya di Dusun Baturaja Rt.006, petugas menemukan satu bungkus besar dan sepuluh bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 6.55 gram. Selain sabu, ditemukan pula beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika, seperti timbangan digital dan skop plastik, serta uang tunai sebesar Rp 250.000 dan satu unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga :   Targetkan 400 Kantong Darah Dalam Satu Bulan : PMI OKU Butuh Perhatian Lebih Untuk Mencapai Target Penuh

Rechi Antoni yang juga diduga sebagai bandar narkotika, saat ini berada di Polres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Kabupaten OKU. Pihak Kepolisian Mapolres OKU akan terus intensif melakukan operasi pemberantasan narkoba, serta berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *