Lagi Satnarkoba Polres OKU Tangkap Pelaku Pengedar Daun Ganja Kering

oleh -1421 Dilihat
oleh

Foto : palaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Satu persatu unit Satuan Narkoba polres Ogan Komering Ulu (OKU), menghabisi bandar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten OKU. Kali ini Satnarkoba berhasil meringkus bandar Narkoba jenis daun Ganja kering.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh satnarkoba yakni Bambang Irawan (40) Sorang karyawan honor, warga kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Polres OKU mengatakan, pelaku diamankan satnarkoba pada Kamis (11/01) kemarin di jalan Veteran Lorong Veteran Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Jaga Netralitas, PPK Diminta Tidak Berinteraksi dengan Tim Calon

“Saat itu, anggota sat narkoba polres OKU mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Bambang Irawan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (bungkus) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, disaku baju bagian depan milik pelaku,” ujarnya. Jumat, (12/01/2024)

Selanjut dari hasil penggeledahan tersebut, Anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku, yang berada di Jalan May Sukardi Hamdani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, Anggota Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti lagi berupa 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, dan dari total barang bukti yang ditemukan
sebanyak berat bruto 21,45 (dua satu koma empat lima) gram, ” ungkapnya.

Baca Juga :   Tips Cara Hilangkan Muka Berminyak

Lanjut dikatakan Kasi Humas, dari perbuatan pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses hukum serta dimintai keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *