Bawah Narkoba : ASN Dinkes OKUT Ini Diamankan Polisi

oleh -819 Dilihat
oleh

Foto tersangka diamankan Polisi

beritaokuterkini.com – Seorang Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur diamankan Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur Ahmad Rusdi Qistolani (48) Pasar Martapura RT 02/ RW 01 Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Pelaku diamanankan Satres Narkoba Polres OKU lantara kedapatan membawa Narkoba jenis sabu – sabu.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, pada saat itu (09/06) Anggota Sat Res Narkoba polres OKU Timur sedang melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba. “Pada saat anggota melintas di Perkantoran Pemda di desa kota baru selatan kecamatan Martapura, anggota melihat seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit yang mencurigakan, Kemudian anggota langsung memberhentikan laki laki tersebut, ” ujarnya.

Baca Juga :   PERBAKIN OKU Membuat Kejutan pada POPDA XVII 2023 di Palembang

Lanjut dikatakan Kasat Narkoba Polres OKU Timur, saat akan dilakukan penyetopan kendaraan terhadap pelaku, pelaku tersebut berupaya melarikan diri dan langsung membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya yang diambilnya dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai oleh laki laki tersebut. “Setelah diketahui ternyata yang dilemparkan pelaku tersebut adalah narkotika jenis sabu, ” jelasnya.

Kemudian, lanjut Ujang, Anggota langsung melalukan penyergapan terhadap laki laki tersebut. Selanjutnya anggota langsung mengamankan laki laki tersebut dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 25 gram yang ditemukan di atas aspal yang tidak jauh dari laki laki tersebut diamankan.

Baca Juga :   Laka Lantas Tragis di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua : Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *