Foto pelaku saat diamankan polisi
beritaokiterkini.com – Pelaku pembunuhan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Siti Rahma (42) pada Sabtu subuh (10/06) yang terjadi di Jalan Camar III RT 07/ RW 03 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Akhirnya berhasil diamankan Tem Resmob Singa Ogan Polres OKU dan bantu anggota Polsek Baturaja Timur dalam 2 Kali 24 Jam.
Adapun pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan Anggota kepolisian Polres tak lain adalah Mauludin (46) Jalan Camar III RT 07/ RW 03 Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pelaku merupa suami korban sendiri. Beberapa hari yang lalu Informasi sementara dikabarkan bahwa pelaku nekat menghabisi korban lantaran menaruh kecurigaan terhadap korban, bahwa korban di duga berselingkuh dengan lelaki lain.
Mauludin berhasil di amankan pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 11:30 WIB siang saat tengah berada di kawasan pasar Atas Baturaja. Dirinya di tangkap saat akan menaiki sebuah mobil untuk pergi ke wilayah kecamatan Lengkiti.
Usai penangkapan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Waka Polres Kompol Farida Aprillah, Kasi Humas AKP Budhi Santoso, Kasatreskrim yang diwakili Kanit Pidum IPDA Bustami, langsung menggelar press rilis di Mapolres OKU. Dalam penjelasannya Kapolres OKU mengungkap, kasus pembunuhan tersebut berawal dari tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak dan gerak cepat anggota Reskrim, kita berhasil mengamankan Mauludin pelaku penusukan istrinya sendiri hingga meninggal dunia saat berada dikawasan Kelurahan pasar lama tepatnya di dekat Bank Danamon,” jelas Kapolres OKU. Senin (12/6/2023) petang.
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti Selimut, Sprei, serta Baju korban. Sementara barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya masih dalam upaya pencarian.
“Motif dibalik kasus pembunuhan itu adalah permasalahan cemburu. Mauludin merasa jika sang istri telah berselingkuh dengan lelaki lain sehingga dirinya tega membunuh sang istri. Hal itu yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini,” jelas Kapolres.
Atas kasus pembunuhan itu, lanjut dikatakan Kapolres, tersangka melanggar pasal 338 KUHP pidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang – Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Mauludin saat di wawancara beberapa awak media, Maulidin mengaku bahwa dirinya merasa cemburu setelah melihat di Hp istrinya ada SMS yang mengatakan bahwa ada seseorang yang akan datang ke Baturaja untuk bertemu istrinya. Melihat SMS itu ia cemburu dan menikam istrinya hingga tewas.
” Usai saya menusuk istri saya, saya langsung kabur ke hutan di wilayah kelurahan Sekarjaya. Dan senjata tajam yang saya gunakan untuk menusuk istri saya buang ke sungai tak jauh dari rumah saya, ” pungkasnya.