Akhirnya Dian Rizky Owner Arisan Bodong di OKU Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara

oleh -1226 Dilihat
oleh

Foto Owner Arisan Bodong Dian Rizky Purnama Sari bersama suaminya Ronny Berliando

beritaokuterkini.com – Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja baru-baru ini memutuskan vonis 3,6 tahun penjara bagi pasangan suami istri, Dian Rizky Purnama Sari dan Rony Berliando, dalam perkara bandar arisan bodong di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Made Gede Kariana SH bersama hakim anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH, menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang virtual pada Senin (18/9/2023). Kedua terdakwa, Dian dan Roni, diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka.

Baca Juga :   Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten OKU Gelar Diskusi Kebangsaan

Menurut Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang telah menuntut Dian dan Roni dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara masing-masing.

“Tuntutan ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan dan jumlah korban, dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagai dasar hukumnya,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho, dalam sidang majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa terdakwa telah menyebabkan kerugian material kepada banyak orang, menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, dan telah menikmati hasil kejahatannya sebelum melarikan diri.

Baca Juga :   Lagi Berhasil Polres OKU Menggerebek Tempat Penimbunan dan pengoplosan BBM Ilegal. Barang Bukti yang Diamankan 9 Tendon, Puluhan Drum, Dan Puluhan Dirijen

“Barang bukti sebagian besar sesuai dengan tuntutan JPU, dan beberapa barang bukti telah dikembalikan kepada korban. Ini termasuk emas dan perlengkapan salon yang merupakan milik Devi Murniati,” pungkasnya. (Red/ Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *