
Foto pelaku saat diamankan Polisi
beritaokuterkini.com – Tim Resmob SINGA OGAN Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di bawah pimpinan Kanit Pidum IPDA OMI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dua korban, yaitu Ahmad Rifai (52) yang merupakan warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, dan Andry Firdaus (43) yang tinggal di Jl.Kh.Abdurrahman wahid Lr.Kelapa sawit Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pelaku penipuan tersebut adalah Ryan Firdaus Batra (33) dengan alamat di Jl.Komisaris Hasyim Lr.Dermawan Rt/Rw 17/04 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11:00 WIB. Pelaku melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan kepada kedua korban sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) di kantor DPR Kabupaten OKU.
“Dengan cara ini, tersangka menjanjikan kepada kedua korban bahwa anak-anak mereka akan dapat bekerja sebagai Pamdal di kantor DPR Kabupaten OKU pada awal bulan September 2023, dengan syarat mereka membayar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) masing-masing,” jelasnya. Rabu (20/09/2023).
AKP Budi menambahkan bahwa setelah tersangka berhasil meyakinkan kedua korban, keduanya menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) masing-masing, dan tersangka memberikan kwitansi kepada mereka. Namun, setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) milik kedua korban.
Kedua korban melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2023.
- Satu lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Andry Firdaus kepada Ryan Firdaus tanggal 23 Agustus.
- Satu lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari Ahmad Rifai kepada Ryan Firdaus tanggal 27 Agustus.