Foto Kasat Intelkam Polres OKU Cermati Pembuatan SKCK
beritaokuterkini.com – Dalam rangka menjelang pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres setempat menyaksikan antusiasme yang tinggi dari para pemuda dan pemudi.
Peningkatan ini terutama terlihat dalam jumlah yang signifikan dari mereka yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan pendaftaran P3K. Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres OKU, AKP Hendri Antonius, mengungkapkan bahwa belakangan ini permintaan pembuatan SKCK meningkat pesat, dengan jumlah pemohon mencapai 100 orang, jauh di atas rata-rata harian sekitar 20-30 orang.
“Namun demikian, meskipun ada peningkatan signifikan dalam permintaan, Polres OKU tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses pembuatan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu singkat, tidak melebihi 30 menit,” ungkapnya.
Seorang warga yang membuat SKCK, Sadeli, memberikan tanggapan positif terhadap layanan pembuatan SKCK di Polres OKU, mencatat bahwa prosesnya sangat efisien, dan SKCK dapat diambil dalam waktu kurang dari 30 menit.
Sebagai informasi, biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebesar Rp 30 ribu.