
Foto suasana sidang
Deli Serdang, beritaokuterkini.com – Setelah sempat menikmati kebebasan pasca-putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juni 2023, Murachman (65) kini harus mendekam di LP Lubuk Pakam. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Murachman bersalah dan terbukti menggunakan surat palsu dalam gugatan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2. Kasasi dari jaksa penuntut umum diterima, dan Murachman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dengan pemotongan selama masa tahanan sementara.
Keputusan Mahkamah Agung yang diketuai oleh Soesilo SH, MH, dalam nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023, mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.
Pemeriksaan bukti-bukti dan kesaksian saksi-saksi memimpin Majelis Hakim MA untuk menyimpulkan bahwa Murachman melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana. Dengan itu, hukuman 2 tahun penjara dijatuhkan, dengan pemotongan selama masa tahanan sementara. Murachman terbukti menggunakan surat palsu.
HGU Penara: Milik PTPN2, Bukan Rokani cs
Keputusan Mahkamah Agung ini juga menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) Penara adalah milik PTPN2, bukan milik penggarap yang mengatasnamakan Rokani cs. Mahkamah Agung meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman sebagai dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah palsu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Murachman tidak membantah bahwa identitas orangtuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti yang tertera dalam salah satu surat tentang pembagian tanah sawah ladang pada 23 Mei 1953, ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo.
Dari 185 contoh surat yang digunakan untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektar, hasil pemeriksaan menunjukkan ketidakidentikan dengan tandatangan Munar Sastrohamidjojo. Selain itu, beberapa anggota kelompok tani Rokani cs mengakui bahwa identitas orangtua mereka telah diubah dari aslinya.
Putusan Mahkamah Agung memastikan bahwa lahan 464 Penara adalah bagian sah dari HGU No.62 kebun Penara, yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau.
Kasubag Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan, menyambut baik putusan MA dan berharap ini menjadi dorongan bagi karyawan PTPN2 untuk terus mempertahankan aset negara dari upaya penguasaan yang tidak sah.(**)