Satres Narkoba Polres OKU Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Dusun III Lubuk Rukam

oleh -1182 Dilihat
oleh

Foto pelaku saat diamankan di Mapolres OKU

beritaokuterkini.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) keberhasilan setelah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Dusun III Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Pada Minggu, 20 November 2023, sekitar pukul 14:30 WIB, Satres Narkoba Unit 2 berhasil menangkap Melan Saparingga (37) di dusun tersebut. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam merah yang berisikan 1,12 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga 8 (delapan) plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Baca Juga :   Sempat Melarikan Diri Pelaku Penyalahan Narkoba, Diamankan Polisi

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka didampingi Kanit 2 IPDA Hendrik Mulyadi , menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di rumah pelaku. “Satres Narkoba langsung datang ke TKP dan melakukan penggerebekan,” ujarnya. Rabu (22/11/2023).

Setibanya di TKP, Satres Narkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan, yakni kotak rokok berisi plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga sabu.

Baca Juga :   Dianiaya Oknum Warga, Relawan Pragib Bertaji Lapor Polisi

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aksi tegas Satuan Reserse Narkoba Polres OKU memberikan sinyal bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *