Simpan Narkoba di Kamar Hotel : Salah Satu Warga OKU Ini Diamankan Polisi

oleh -1109 Dilihat
oleh

Foto Barang Bukti yang diamankan Anggota Satres Narkoba

beritaokuterkini.com – Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Berhasil Mengamankan Bandar Narkoba jenis Sabu – sabu yang sering beraksi di wilayah hukum Mapolres OKU.

Adapun pelaku Agus Suryanto alias Cung Cung (42) yang beralamatkan di Jalan Pangeran Hajib 2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU ini, diamankan Anggota Satres Narkoba Polres OKU pada (06/06/2023), saat itu pelaku sedang berada didalam kamar hotel Ogan Hall Nomor 116 Kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Bersama H Herman Deru Hadiri Acara Pengajian Akbar di Desa Mitra Kencana

“Pengeledahan terhadap pelaku di saksikan langsung oleh Karyawan Hotel Ogan Hall, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang berisikan kristal-kristal bening yang diduga barang Jaram Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 10,36 Gram, ” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso kepada wartawan. Rabu (07/06/2023).

Lanjut dikatakan Kasi Humas, selain barang bukti Narkoba tersebut, anggota Satres Narkoba juga berhasil menemukan 1 buah Timbangan digital warna Hitam dan 1 Bal Plastik Klip Bening.

Baca Juga :   Kapolres OKU Salurkan 410 Paket Sembako Bantuan Dari Polda Sumsel Untuk Masyarakat

“Barang bukti tersebut ditemukan anggota Satres Narkoba diatas lemari TV, kemudian di tanyakan kepada tersangka barang bukti tersebut di akui milik tersangka,” tambahnya.

Selanjutnya, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres OKU. Dan atas perbuatan pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *