Curi Kabel Konduktor : Agus Pranoto Nginap di Penjara

oleh -899 Dilihat
oleh

beritaokuterkini.com – Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil ungkap kasus pelaku pencurian kabel aliran konduktor /
sutet milik PT Medan Smart di Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, Adapun pelaku pencurian kabel Sutet yang berhasil diamankan uni Reskrim Polsek Peninjauan yakni Agus Pranoto alias Agus, bedasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Pada hari Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 16:15 WIB, Aiptu Agus Trisandi selaku kanit reskrim polsek peninjauan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel aliran sutet di Desa Durian Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, selanjutnya aiptu. Agus Trisandi bersama anggota Polsek Peninjuan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, ” jelasnya.

Baca Juga :   Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara, Polda Sumsel Peduli Personel TNI-Polri Penyandang Disabilitas

Lanjut dikatakan Kasi Humas, selanjutnya sekira pukul 16:45 WIB, terlihat pelaku sedang memuat kabel ke satu unit sepeda motor yang ia gunakan,
anggota oun langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan

” Dari hasil interogasi bahwa palaku mengakui kabel tersebut merupakan hasil curian pelaku dari tiang sutet yang berada di Desa Durian. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkara ini dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, ” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolres OKU Ingatkan Anggotanya Dalam Penggunaan Senjata Api

Dari kejadian itu pihak PT Medan Smart Jaya mengalami kerugian materiil berupa kabel konduktor sutet dihitung uang tunai sebagai berikut, Panjang kabel 3 Km X Rp. 341.000.000 / 1 Km = Rp. 1.023.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *