Terkait Kasus pungutan Liar Program PTSL Tahun 2018, Kepala Desa Bindu Ini di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri OKU

oleh -1005 Dilihat
oleh

Foto Suasana Press Release

BERITAOKUTERKINI.COM – Ini peringatan bagi para Kepala Desa (kades) di Kabupaten OKU yang masih memungut uang lebih pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, pungutan yang diluar ketentuan yang telah di tetapkan Badan Pertanahan Nasional dan perintah melalui kementerian Dalam Negeri, Kementerian Daerah tertinggal dan kementerian Agraria, merupakan perbuatan melawan hukum serta memiliki sanksi pidana.

Seperti yang di alami Saherman (59) mantan Kepala Desa Bindu Kecamatan Peninjauan. Ia terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam, dimana Kala itu Saherman masih aktif sebagai kepala desa Bindu.

Baca Juga :   Purnawirawan Polri OKU Dukung Pasangan 'BERTAJI'

Hal ini terungkap saat Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Wakapolres Kompol Farida Aprillah, Kasi Humas AKP Syafarudin, Kasatreskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Kanit Pidkor Iptu Adam Rahman saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres OKU pada Selasa (27/3/2023). Dikatakan kapolres, dari hasil penyidikan yang dilakukan unit pidkor satreskrim Polres OKU Saherman terbukti telah melakukan pungli pengurusan PTSL di Desa Bindu.

“Kalau berdasarkan keputusan menteri dalam Negeri, Kementerian daerah tertinggal, dan Kementerian Agraria pungutan yang di benarkan hanyalah sebesar Rp 200.000 per satu berkas. Namun fakta yang kita dapat dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp 500.000. jadi ada selisih Rp 300.000 yang di gunakan untuk kepentingan pribadi,” Ujar Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *