Foto penangkapan Mobil Grand Max yang berisikan puluhan Dirigen berisikan pertalite
beritaokuterkini.com – Unit pidsus Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu ( OKU ) yang di pimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU IPDA Yendra Aprizal, SH, melakukan penangkapan terhadap Mobil Grand Max warna putih No Pol : BG 8146 YG, yang di kendarai oleh Edi Sarwito (26) beserta teman nya Abet Saputra (24) Bedilan Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten OKUT, Pada hari Sabtu (22/ 07).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santos mengatakan, penangkapan terhadap Mobil Grand Max warna dikendarai kedua pelaku lantaran, kedapatan membawa diduga BBM jenis pertalite tanpa memiliki izin sebanyak 40 Derigen dengan ukuran 35 liter per derigen.
“diduga dirigen tersebut berisikan pertalite sebanyak 34 liter per dirigen, yang menurut Pengakuan pelaku membeli BBM tersebut dari Sukir yang beralamat di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, ” jelasnya. Senin (24/07/2023).
Lanjut Kasi Humas Polres OKU, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dari kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mangko Polres OKU, untuk di tindak lebih lanjut, ” pungkasnya.( Red)