Gelar Perkara Dugaan Intimidasi dan Tuduhan Pemerasan Wartawan Digelar di Polda Sumsel, Publik Tunggu Kepastian Hukum

oleh -9 Dilihat
oleh

beritaokuterkini com | Palembang – Kasus dugaan tuduhan pemerasan serta tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang melibatkan Kepala Desa Talang Padang kembali memasuki tahapan gelar perkara di Markas Besar Polda Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Proses tersebut menjadi perhatian publik dan insan pers yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan selama empat bulan.


Gelar perkara dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan nomor surat B/208/V/HUK.11.1/2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pelapor diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Ruang Gelar Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Januari 2026. Namun hingga memasuki bulan Mei 2026, penanganan perkara di tingkat Polres OKU Selatan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


Rapat gelar perkara dihadiri unsur pimpinan dan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, ahli hukum pidana, serta pejabat dan penyidik dari Polres OKU Selatan. Hadir pula Kepala Desa Talang Padang, Sulaidi, sebagai terlapor, serta Kepala Desa Tanjung Jaya, Yeti Tarwiyah, yang hadir sebagai saksi dari pihak terlapor.

Baca Juga :   Dalam Menghadapi Pergantian Musim Dari Kemarau Menuju Penghujan (panca robah), BPBD OKU Lakukan Hal Ini


Dalam keterangannya di hadapan tim penyidik, Sulaidi membenarkan bahwa kedatangannya ke Balai Desa Tanjung Jaya saat kejadian berlangsung merupakan atas undangan kepala desa setempat. Namun pernyataan yang disampaikannya justru menjadi sorotan dalam gelar perkara tersebut.


Saat ditanya salah satu anggota tim gelar, Kompol Biladi Ostin, mengenai maksud ucapannya yang berulang kali menggunakan bahasa daerah “lah galak” kepada wartawan, Sulaidi menjawab singkat, “Ngajak belago.”
Ucapan tersebut disebut terlontar setelah dirinya menuduh tiga wartawan melakukan pemerasan tanpa disertai dasar yang jelas.

Ketiga wartawan tersebut diketahui sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait program ketahanan pangan serta pembagian bibit jagung di Desa Tanjung Jaya. Diketahui pula jarak antara Desa Talang Padang dan Desa Tanjung Jaya mencapai sekitar 25 kilometer.
Dalam gelar perkara itu, Kanit Pidum Polres OKU Selatan juga memutar rekaman video asli kejadian.

Baca Juga :   Petugas KAI Berjibaku Melakukan Perbaikan Jalur Amblas

Rekaman tersebut memperlihatkan secara jelas situasi di lokasi, termasuk sikap dan perlakuan yang dinilai tidak menghargai tugas wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Pelapor hadir didampingi rekan-rekan wartawan yang juga mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan perlakuan arogan dalam peristiwa tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan insan pers di Sumatera Selatan masih menantikan langkah hukum lanjutan dari aparat penegak hukum. Mereka berharap perkara ini segera memperoleh kepastian hukum yang adil serta menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. (Wgn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *