Diduga Langgar Aturan, Proyek Sumur Bor di Desa Sukarame OKU Selatan Tanpa Papan Informasi dan Tanpa Surat Hibah

oleh -922 Dilihat
oleh

Diduga Langgar Aturan, Proyek Sumur Bor di Desa Sukarame OKU Selatan Tanpa Papan Informasi dan Tanpa Surat Hibah

Beritaokuterkini.com | OKU Selatan – Pembangunan proyek sumur bor di Desa Sukarame, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, proyek tersebut dilaporkan di duga tidak memiliki papan informasi proyek sebagaimana mestinya, serta lokasi pembangunan berada di atas tanah yang belum memiliki surat hibah resmi. Rabu 25/06/25

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi terkait anggaran, pelaksana kegiatan, sumber dana, hingga jangka waktu pengerjaan proyek. Warga sekitar saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tanah tempat pembangunan sumur bor tersebut belum dihibahkan secara sah kepada pemerintah desa.

Baca Juga :   Kolaborasi PLN dan BPN Terbitkan 2 Persil Sertipikat Tapak Tower Transmisi untuk Keandalan Listrik Sumatera Selatan

Ironisnya, saat awak media beberapa kali mendatangi kantor desa Sukarame, kantor dalam kondisi kosong. Bahkan saat mencoba menemui langsung Kepala Desa di kediamannya, juga tidak berhasil ditemui.

Ketidakhadiran papan informasi proyek jelas melanggar asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 9 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa:

“Badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,”
dan
“Informasi yang wajib diumumkan meliputi rencana kerja, anggaran, serta pelaksanaan proyek.”

Selain itu, proyek di atas tanah tanpa dasar surat hibah juga berpotensi menyalahi aturan administratif dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Hal ini dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Baca Juga :   Tidak Hanya Jadi Korban Seksual, Wanita Ini Juga Jadi Korban Penganiayaan Oleh Ayah Tirinya

Sementara camat buay ribu Ranau tengah Sarnubi saat di konfirmasi di kediaman nya menyampaikan terkait papan informasi itu wajib di pasang dan terkait hibah tanah dia mengatakan tidak ada aturan yang mengatur kalau tanah lokasi sumur bor tersebut harus di hibah kan terlebih dahulu baru di bangun ungkap nya.

Hingga terbitnya berita ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa Sukarame. (Wagino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *