Polres Oku Amankan Pelaku Pengecoran BBM Bersubsidi, Polisi Sita 1.995 Liter BBM Jenis Solar

oleh -413 Dilihat
oleh

Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pelaku terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pelaku, yang diketahui berinisial Anggi Rivaldo (35), ditangkap pada Kamis pagi, 13 Maret 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan yang mendalam.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan bahwa, penyelidikan berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Baturaja.

“Anggi Rivaldo, yang bekerja sebagai petani dan bertempat tinggal di Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, diduga melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi secara berulang-ulang di beberapa SPBU di Baturaja,” jelasnya pada Jurnalis informasinews.id . Kamis, (13/03/2025).

Baca Juga :   Dedi Arisandi Terpilih Menjadi Ketua Karang Taruna Tunas Baru Kelurahan Kemelak Bindung Langit

Lanjut disampaikan Kasi Humas, Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Pidsus melakukan patroli dan berhasil mengidentifikasi mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BG 8732 TE yang sedang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU Ub, Jalan Lintas Sumatera.

“Setelah pengisian selesai, polisi mengikuti kendaraan tersebut hingga tiba di rumah pelaku, di mana ditemukan sejumlah jerigen yang berisi BBM subsidi serta alat-alat lain yang digunakan dalam proses pengisian tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :   Fuso Pengangkut Batubara, Lagi Lagi Jadi Penyebab Kemacetan di OKU

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 57 jerigen berukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar subsidi, dua unit mobil, beberapa alat seperti corong plastik, baskom, timbangan besi, serta beberapa pasang plat yang digunakan untuk mengalirkan BBM. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *