Penggerebekan Narkoba di Baturaja: Pedagang Ditangkap dengan Sabu Seberat 1,79 Gram

oleh -880 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi

beritaokuterkini.com | Baturaja – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan di Jl. Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu malam (30/10/24). Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial Y (49), yang diketahui sebagai pedagang di area tersebut, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka, di mana petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 1,79 gram. Selain itu, sebuah dompet dan ponsel merek VIVO berwarna pink, yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba, juga disita. Petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 300.000 di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Per 1 April Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan, Masyarakat Diminta Manfaatkan Sebaik-Baiknya

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Muhammad Andrian, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, di mana Ketua RW setempat turut mendampingi proses penggeledahan. “Barang bukti ditemukan di atas meja di dalam kamar tersangka, yang diakui sebagai miliknya,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diduga sebagai bandar sabu dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :   KPU OKU Akan Kirimkan Logistik Pemilu 2024 Secara Khusu di TPS Terpencil

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *