Foto suasana
beritaokuterkini.com – Sebanyak 73 orang bakal calon legislatif yang diajukan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu serentaK 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya melalui Kasubag Teknis KPU OKU Andri Bastian.
“KPU OKU sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif pemilu 2024. Dari hasil perbaikan 530 Orang calon yang diajukan Parpol peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 457. Sementara sisanya 73 calon yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Andri.
Dijelaskan Andri, dari data DCS ada sebanyak 12 parpol peserta pemilu memiliki caleg lengkap sebanyak 35 calon yang tersebar di 4 Daerah Pilih (Dapil). Sementara 6 parpol tidak memiliki caleg yang cukup atau tak memenuhi kuota sesuai dapil yakni 35 kursi se Kabupaten OKU.
Selama masa DCS ini kata Andri semua parpol masih memiliki kesempatan untuk mengganti atau merombak caleg mereka. batas akhir perubahan sampai daftar pilih tetap di umumkan oleh KPU OKU.
“Perubahan daftar caleg yang diajukan parpol bisa dilakukan dengan catatan dapat persetujuan dari dewan pengurus pusat atau dpp partai yang bersangkutan. jika tidak ada persetujuan dpp partai maka perubahan/ baik nama caleg atau perubahan dapil tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.