Curi Barang Milik Orang Tua, Anak Kandung Dilaporkan Ayah ke Polisi

oleh -622 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan di Polsek Semidang Aji

beritaokuterkini.com | Baturaja – Warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dikejutkan dengan kasus pencurian yang melibatkan seorang ayah dan anak kandungnya. Alwani (59), seorang petani, melaporkan anaknya, Septi Arindi (22), ke pihak berwajib atas tuduhan mencuri barang-barang miliknya.

“Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, bermula ketika rumah Alwani dalam keadaan kosong. Setelah kembali ke rumah, Alwani mendapati mesin genset merek FI berwarna kuning dan handphone Vivo Y28 miliknya hilang. Alwani memperkirakan kerugian yang dideritanya mencapai Rp4,3 juta” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Kamis, (07/11/2024).

Baca Juga :   Terjangkit DBD, Satu Warga OKU Meninggal Dunia : Lurah Kemalaraja Lakukan Fugging

Lanjut dituturkan Kasi Humas, Pada Senin,(04/11), dari kejadian itu, Alwani segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji. Polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai Septi, anak kandung korban, sebagai pelaku pencurian.

“Dari hasil penyelidikan bahwa pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas dari Unit Reskrim Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan Septi di rumahnya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan petugas juga menemukan barang bukti berupa genset dan handphone yang sesuai dengan laporan Alwani,” ujarnya.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Tinjau Tanah Longsor di Desa Gunung Tiga

Saat ini, Septi beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *