Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi
beritaokuterkini.com | Baturaja – Tim Operasional Polsek Baturaja Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deny Arpan, berhasil menangkap Armet (28), seorang pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Desa Tanjung Baru. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sekarjaya pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah pihak kepolisian berusaha menangkapnya beberapa kali sebelumnya.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Baturaja Timur, QKP Hariyanto, menyatakan bahwa pelaku pernah berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. “Kebetulan malam itu dia ada di rumah, sehingga kami langsung mengamankan,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dengan nomor polisi BG-4490-FAI, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut tidak dapat dibaca karena telah dihapus. Selain itu, ditemukan pula dua alat berbentuk kunci T yang diduga digunakan untuk pencurian.
“Pelaku ini melakukan aksi bersama rekannya, namun satu pelaku lainnya sudah menjalani hukuman di Rutan Baturaja,” tambah IPDA Deny Arpan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian, setelah korban, Masitum, melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di belakang rumah pada 23 Juni 2022. Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak mengantar anaknya ke sekolah keesokan harinya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap kasus ini secara tuntas. (Hrs)