Pelaku Pembegal Motor Tertangkap Setelah 6 Tahun

oleh -710 Dilihat
oleh

pelaku begal diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Pelaku pembegal motor yang beraksi di jalan raya Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 6 Tahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku, Sidik Wahyu Pratama (23), salah satu dari empat kawanan pembegal, berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan.

Sidik diamankan karena telah melakukan aksi pembegalan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa ini terjadi enam tahun yang lalu, pada hari Kamis, 2 November 2017.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, membenarkan bahwa pelaku pembegal ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :   Insiden Tawuran Remaja di Kabupaten OKU Membuat Heboh Media Sosial: Tim KRYD Polres OKU Ambil Tindakan Cepat

“Pelaku, Sidik, bersama kawan-kawannya, secara paksa mengambil motor korban dengan menggunakan senjata tajam. Mereka memaksa korban untuk menyerahkan motor tersebut, lalu meninggalkan korban di tengah jalan,” ungkap Kasi Humas pada Jumat, 1 September 2023.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sinar Peninjauan untuk ditindaklanjuti. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta.

“Pada dini hari tanggal 1 September 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan ketika berada di Jalan Simpang Tiga Desa Tanjung Makmur. Selanjutnya, tersangka yang sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dibawa ke Polsek Sinar Peninjauan untuk diproses secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :   Kapolres Oku Hadiri Rapat Koordinasi Yang Di Pimpin Langsung Oleh Kapolda Sumsel

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih dengan nomor polisi BG 2869 FAF yang merupakan milik korban. Barang bukti ini sebelumnya telah disita dalam perkara lain dengan nomor BP/03/XI/2017/Reskrim.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *