Maling Barang Perabotan Ruma Tangga Milik TNI,Seorang Pekerja Harian Lepas di OKU Ini diringkus Polisi

oleh -986 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Peristiwa pencurian terjadi di rumah seorang anggota TNI-AD, Edi Hartono, di Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Lorong Jati I, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Polisi Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa menurut laporan korban, kejadian bermula pada Selasa, 26 November 2024.

” Korban dan keluarganya meninggalkan rumah untuk pulang kampung. Ketika kembali pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 19.00 WIB, korban mendapati rumah dalam keadaan gelap,” jelasnya.

Baca Juga :   Kabupaten OKU Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Lanjut disampaikan Kasi Humas, Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menemukan sejumlah barang berharga telah hilang, termasuk:

  1. 1 unit TV LCD Sharp 32 inci warna hitam.
  2. 1 unit speaker aktif Polytron GMC warna hitam.
  3. 1 unit penanak nasi Miyako warna putih.
  4. 1 unit kipas angin Miyako warna putih.
  5. 1 buah palu warna oranye.
  6. 2 helai kain sarung.
  7. 9 buah piring merek Tupperware warna hijau.
  8. 12 lusin sendok dengan ukiran nama “RATU.E”.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur pada 2 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.

Masi Kata Kasi Humas, Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, identitas pelaku terungkap sebagai Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca Juga :   BERTAJI Sukses Menangkan Pilkada OKU 2024

” Tim Polsek Baturaja Timur, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 4 Januari 2025. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang diduga hasil curian di rumah korban,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *