Foto suasana
beritaokuterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten OKU. BNN RI berhasil menangkap Aris Almain (47), seorang warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur, dengan jenis narkotika ganja.
Dalam hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho SH pada wartwan, Senin (4/12/2023).
“Pada Kamis (30/11) kemarin, Jaksa Jampidum bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN RI dengan nama Aris Almain atas perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 12,618 Kg,” ujar Kasi Pidum
Erik menjelaskan bahwa Aris Almain ditangkap pada 4 Agustus 2023 saat akan mengambil paket narkoba di jalan A Yani (lion parcel). Saat ini, tersangka telah dititipkan di rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri Baturaja. Aris Almain dikenakan dakwaan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan/atau pasal 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Untuk pasal 114 ayat 2, ancaman maksimalnya hukuman mati, sementara untuk pasal 111 ayat 2, ancamannya 20 tahun penjara,” tambahnya.