Jual Narkoba Ke Polisi, Warga OKU ini Mendekam di Penjara

oleh -2139 Dilihat
oleh

Foto : pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi

beritaokuterkini.com – Unit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Fera Endeka,SH dan Kanit Idik 1 IPDA Fitrawadi ,SH berhasil menangkap pelaku Bandar Narkotika, Ketut Suda (44) warga Desa Peniklan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Pada Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku diamankan anggota Satnarkoba pada saat itu pelaku sedang berdiri di pinggir jalan kebun karet Desa Makarditama Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Wadah Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dengan berat bruto :7,69 (Tujuh koma Enam sembilan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.

Baca Juga :   Manfaat kulit Manggis Mampu Menurunkan Kadar Kolesterol jahat (LDL) Dalam Tubuh

“Dari pengakuan pelaku, maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut akan di berikan kepada BRIPTU Wahyu Dwi Maulana Anggota polis yang menyamar untuk memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka,” jelas Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada Portal ini. Rabu, (06/03/2024).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *