Gelapkan Motor Rentalan, Edi Kristiyanto diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang

oleh -1685 Dilihat
oleh

Foto : Istimewa

beritokuterkini.com – Edi Kristiyanto (33) warga Perum Mini Asri Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Batang.

Edi Kristiyanto diamankan polisi lantaran nekat menggelapkan mobil rentalan milik Alfian warga warga Desa Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan kronologis kejadian, bahwa kejadian itu pada hari Selasa 04 Oktober 2022, Kristiyanto melakukan aksinya dengan cara merental satu unit sepeda motor merek Suzuki Thunder Napol BG 4317 NN miliknkorbam Alfian dengan harga 250 / hari.

Baca Juga :   PJ Bupati OKU Teddy Meilwansyah Peduli, Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Pelajar SD yang Sakit

“Selanjutnya pada 12 Oktober 2022 pelaku pelaku menjualkan sepeda motor tersebut dengan orang tidak dikenal seharga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah menjualkan sepeda motor korban kemudian pelaku langsung melarikan diri ke provinsi jambi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Lubuk Batang,” jelasnya. Senin (11/12/2023).

Selanjutnya dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pada Sabtu 9 Desember kemarin, Unit Reskrim dan Timsus Polsek Lubuk Batang berhasil meringkus pelaku saat berada di tempat orang tuanya di jalan Perum Asri Blok B.12 Cor Beton Kabupaten OKU. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut.( Red/ Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *