Dua Pelajar Bobol Ruko di OKU, Polisi Amankan Barang Bukti dan Rekaman CCTV

oleh -1193 Dilihat
oleh

Foto : Pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com | Baturaja – Dua pelajar berinisial ZT (16) dan RA (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol sebuah ruko di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) malam itu berhasil menggondol tiga unit smartphone, dua di antaranya adalah iPhone, serta satu unit laptop yang disimpan di dalam etalase.

Pemilik ruko baru menyadari kejadian tersebut keesokan paginya saat membuka ruko dan mendapati pintu samping telah dicongkel. Beruntung, aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) milik ruko tetangga, yang menjadi petunjuk penting bagi polisi.

Baca Juga :   Anggota BPBD OKU di Bantu Basarnas OKU Raya Berhasil Temukan Jasad Nando

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa tim Resmob Polres OKU berhasil menangkap kedua pelaku yang masih berstatus pelajar pada Minggu (1/12/2024).

“Setelah penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya, ZT dan RA, diketahui sedang nongkrong bersama teman-temannya di kawasan RS Sriwijaya,” ujar Iptu Ibnu Holdon kepada wartawan.

Tim kepolisian segera melakukan penyergapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak handphone merek Vivo Y12, satu kotak laptop merek Asus X441 MA, satu unit handphone merek Vivo Y11, satu helai celana jeans biru, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti utama dalam kasus ini.

Baca Juga :   Tipu Daya Korban Bisa Jadi Pamdal di Kantor DPRD OKU, Warga OKU Ini Diamankan Polisi

ZT dan RA kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Proses hukum terhadap keduanya masih terus berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di lingkungan sekitar. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *