Foto pelaku diamankan Team Resmob Singa Ogan
beritaokuterkini.com – Sempat Lari selama 1 Tahun, Dedi Suwandi (34) warga Gotong Royong Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya berhasil di ringkus Tim Resmob Singa Ogan Yang di Pimpin langsung Kanit Pidum IPDA Omik.
Suwandi di ringkus Tim Resmob Singa Ogan karna suda menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Mapolres OKU, lantaran pelaku telah melakukan aksi pencurian Kabel tembaga di gudang PT Perkebunan Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso mengatakan kronologis kejadian pada Selasa 09 Agustus 2022 diketahui, sekira jam 08:00 WIB, di PT tersebut telah terjadi peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pelaku Dedi Suwandi bersama temannya AL Majid yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam berkas perkara lain sehubungan dengan LP-B/16/II/2022/SPK/SEK LBB/RES OKU/POLDA SUMSEL, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
“Pelaku Dedi dan Al Majid melakukan pencurian barang milik PT. Minanga Ogan berupa Kabel Power ( tembaga ) dengan panjang sekitar 30 Meter yang berada di atas rak dalam gudang PT Perkebunan Minanga Ogan, yang mana gudang tersebut tidak memiliki pintu, selanjutnya pelaku Al Majid naik ke atas rak yang terdapat kabel dengan menggunakan sebuah tangga besi yang memang sudah ada di rak kabel tersebut, ” jelasnya.
Selanjutnya Kasi Humas menjelaskan, kemudian pelaku Al-Majid memotong kabel tersebut dengan menggunakan sebuah Tang Potong miliknya, setelah kabel berhasil di potong, pelaku Dedi langsung menyeret Kabel kehutan yang berada tidak jauh dari TKP.
“Setelah ke 2 pelaku selesai membawa kabel tembaga kedalam hutan, pelaku langsung membawa barang curian nya dan disimpan kedua pelaku di rumah pelaku Al-Majid, keesokan harinya kabel tembaga hasil curian dijualkan pelaku Al-Majid ke temannya di desa terusan seharga Rp.1.800.000,- yg mana pelaku Dedi mendapat bagian Rp.800.000, ” tambahnya.
Dari hasil penyelidik pada Sabtu (26/08/2023) anggota kepolisian Mapolres OKU berhasil mengetahui keberadaan pelaku Dedi di Desa Sungai Baung Kabupaten OKI, dan Tim Resmob Singa Ogan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku untuk. Selanjutnya Tersangka di amankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum.