Foto : 2 Pelaku Pembunuhan di OKU saat diamankan polisi
Baturaja, beritaokuterkini.com – 1x 24 Jam Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan seorang perempuan paruh baya yang bernama Hairuni (62) yang terjadi di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU Sabtu (2/3/2204) siang kemarin.
Adapun pelaku yang berhasil di ringkus satreskrim polres OKU yakni Muzili (62) dan pelaku Ria Zarman (32), kedua pelaku dan korban merupakan satu kampung yang beralamatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Dalam hal itu di sampaikan Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Minggu,(03/03/2024).
Dituturkan Kasi Humas bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu ( 02 /03) kemarin sekita pukul Pukul 06.00 WIB, korban berangkat ke kebun karet seperti biasanya melakukan rutinitas menyadap karet di kebun dengan mengendarai sepeda yang biasanya korban jam 10.00 wib sudah kembali ke rumah, namun pada hari yang sama sekira jam 13.00 wib anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput korban di kebun.
Pada saat di kebun anak korban melihat orang tuanya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher. “Melihat kejadian itu, anak kandung korban langsung teriak minta pertolongan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan utk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya
Selanjutnya, dari laporan warga tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Setyo Hermawan, yang didampingi langsung Kapolsek Peninjauan IPTU Yulia Fitri Yanti, bersama dengan Kanit Pidum IPDA OMI, F serta Tim Resmob Singa Ogan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah tersebut.
Setelah melakukan olah TKP, anggota kepolisian langsung melakukan interogasi terhadap saksi saksi di curigai melakukan pembunuhan wanita tersebut.
“Dugaan awal jika korban dibunuh oleh ketiga pelaku yang bernama muzili , dan kedua anak nya Ria Zarman dan IA, kemudian sekira jam 23.30 EIB, Tim dipimpin langsung oleh Kasat reskim melakukan pengamanan terhadap diduga keras pelaku , saat akan melakukan pengamanan terhadap pelaku dirumahnya 2 (dua) orang pelaku berhasil diamankan sedangkan 1 (satu) orang pelaku yang bernama IA berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dan dilakukan interogasi , kedua pelaku mengakui jika telah melakukan pembunuhan terhadap korban secara bersama sama. Kemudian Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Peninjauan dan kemudian di bawa ke Polres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut ke 2 pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 354 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red)