DPRD OKU Gelar Paripurna Masa Persidangan Ke – II Tahun 2024, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024

oleh -625 Dilihat
oleh

Foto : Ketua DPRD OKU tanda tangani kesepakatan Propemperda

beritaokuterkini – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengelar Rapat Paripurna ke-II DPRD kabupaten OKU masa persidangan ke-2 tahun 2024 ini adalah dalam rangka pengesahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD OKU Ir Marjito Bahri didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Yoni Risdianto, serta dihadiri anggota DPRD lainnya, Sekda OKU Darmawan Irianto, Dandim0403 OKU, Kapolres OKU, Kepala kejaksaan Negri OKU, Ketua pengadilan Negeri OKU, Kepala OPD, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan perwakilan Forkopimda. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU. (Senin, 04/03/2024).

Sehubungan dengan itu, dalam sidang paripurna Pemkab OKU yang dibacakan Sekda OKU Darmawan Irianto, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada dewan yang terhormat yang telah menyambut baik 9 usulan program pembentukan peraturan daerah kabupaten OKU tahun 2024 yang kami sampaikan kepada pimpinan DPRD dengan surat Bupati OKU Nomor 100.3.1.1/7/III/2022 dan Nomor 100.3.1.1/31/III/2024 Hal Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dengan rincian, penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta raja.

Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Baturaja.

Baca Juga :   Manfaat kulit Manggis Mampu Menurunkan Kadar Kolesterol jahat (LDL) Dalam Tubuh

Revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2012-2032. Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Perlindungan dan pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas.

Perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum. Pernyataan modal pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke bank Sumsel Babel.

“Terhadap 9 usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah Kabupaten OKU dan badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten OKU, syukur alhamdulillah semuanya telah disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024,” ujarnya.

Lanjut disampaikannya, terhadap usulan dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab OKU dan badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten OKU pada siang tadi tanggal 26 Februari 2024, dan pada hari ini dapat dilaksanakan rapat paripurna dewan, guna pengesahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten OKU tahun 2024.

Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan instrumen rencana Program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta menetapkan skala prioritas penyusunan Rancangan peraturan daerah.

Baca Juga :   Ada Kader Loncat Parpol, PKB OKU: Kader Kami Mengundurkan Diri Bukan Di Pecat

Hal itu, tambahnya, sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara Pemkab dan DPRD.

“Secara integral dan terpadu dalam pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD sebagai dimaksud dalam pasal 65 dan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tambahnya.

Lanjut disampaikannya, berdasarkan ketentuan pasal 10, pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Propemperda yang penyusunannya dilakukan oleh DPRD dan Pemkab yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rencana peraturan daerah.

Selanjutnya dari hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemkab disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD ,selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD kabupaten OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *