Foto Kasi Pidum Kejaksaan Negri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho, SH
BERITAOKUTERKINI.COM – Terdakwa Mustopa Kamal alias Mus tato, kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Muhammad Sajili (44) yang tejadi pada 22 Juni 2022 yang lalu. Dalam sidang Putusan Terdakwa pada, Kamis (25/05/2023) Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negri Baturaja menjatuhkan Vonis Hukuman kepada terdakwa selam 13 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho, SH saat dibincangi wartwan di ruang kerjanya Senin (29/5/2023). ” Vonis yang diterima Mus tato lebih rendah dari tuntutan JPU yang di bacakan pada sidang pembacaan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negri OKU, ” ujarnya.
Lanjut dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negri OKU Erik, sidang vonis nya sudah dilaksanakan pada 25 Mei kemarin. “Kalau dibandingkan dengan tuntutan kita JPU, putusan 13 tahun ini di bawah tuntutan kita dimana pada sidang sebelumnya kita menuntut dengan hukuman 14 tahun penjara,” kata Erik.
Dalam hal itu Kasi Pidum, Erik Menjelaskan bahwa Mustafa Kamal di jerat dengan pasal 338 KUHP pidana. Tidak seperti pada pelimpahan berkas tahap 2 dari Polres OKU yang juga menyertakan pasal 340 KUHP pidana.
“Untuk pasal 340 nya tidak bisa dibuktikan. Makanya kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun kita tuntut terdakwa 14 tahun,” tuturnya.
Terkait putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Mustafa Kamal, Erik masih akan berkoordinasi terhadap pimpinan tentang langkah selanjutnya. Namun kata Erik untuk terdakwa Mustafa Kamal telah menerima hasil putusan itu.
“Kalau keluarga Mustafa Kamal atau Mustafa Kamal nya sendiri telah menerima dan tidak mengajukan banding. Kalau kita (JPU) masih akan berkoordinasi apakah akan banding atau tidak,” ucapnya.
Lanjut Erik menambahkan, mengingat hukuman 14 tahun penjara yang di berikan Majelis Hakim terhadap Mus Tato dinilai sudah cukup Berat meski di bawah tuntutan dari JPU.
“Memang kita ketahui bahwa Mus tato ini adalah residivis, dengan kasus yang sama kasusnya pembunuhan juga. Tentu sudah sepatutnya, Mus tato mendapat hukuman yang berat, walaupun hukuman yang ia terima sudah berat,” tambahnya.
Setelah putusan itu, Erik berharap agar Pihak Rutan kelas II B Baturaja bisa secara cermat dalam memberikan potongan masa tahanan atau Remisi terhadap Mus Tato. Mengingat , mus tato sudah 2 kali berurusan dengan hukum dengan kasus menghilangkan nyawa seseorang.
“Kita harap teman – teman di Rutan bisa lebih selektif dan bijak dalam memberikan remisi terhadap Mus Tato ini,” pungkasnya.( Red)