Unit Reskrim Polsek Peninjauan Berhasil Mengamankan Empat Pelaku Pembobolan Kantor Desa Makarti Tama, Tiga Pelaku Masi Berstatus Pelajar

oleh -1260 Dilihat
oleh

Foto : Pelaku Utama saat diamankan Polisi

beritaokuterkini.com – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali menghebohkan warga Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kejadian tersebut menggemparkan masyarakat setelah kantor Desa Makarti Tama menjadi sasaran aksi kejahatan pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB kemarin.

Adapun Identitas tersangka yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Peninjauan adalah, Tri Salamun (23) , tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Dusun II, Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Selain itu terdapat tiga pelaku lain nya yang merupakan masi berstatus pelajar yakni, inisial GK (18) seorang pelajar, juga beralamat di Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. AA (17) pelajar, alamatnya sama dengan GK. serat pelaku JP (16) tahun, pelajar, juga beralamat di Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Nafsu Kakek Memuncak, Anak di Bawah Umur ini Jadi Korban Seksual

“Peristiwa ini terjadi di kantor Desa Makarti Tama, pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, yang merupakan seorang warga setempat, diberitahu melalui telepon oleh seseorang bernama Febri, bahwa kantor desa tersebut telah dibobol. Setelah tiba di lokasi, pelapor menemukan bahwa satu unit laptop merek Lenovo dan dua unit laptop merek Avita telah hilang dari laci, bersama dengan satu buah tabung gas LPG 3kg,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Senin, (29/04/2024).

Lanjut dikatakan Kasi Humas, Proses penangkapan tersangka dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Peninjauan. Penyelidikan mengarah pada nama-nama tersangka, dengan pelaku utama yang dihubungi oleh pihak kepolisian adalah GK. “Pihak kepolisian berpura-pura ingin membeli laptop yang diduga hasil curian. Setelah percakapan, GK dan ketiga rekannya yang terlibat langsung ditangkap,” tuturnya.

Baca Juga :   Kasat Reskrim Polres OKU, Serahkan Jabatan Kepada Polres OKU

Penangkapan ini membawa fakta bahwa Tri Salamun bersama GK, AA, dan JP merupakan pelaku dari aksi pencurian tersebut. Langkah penyelidikan yang cepat dan efisien oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan berhasil membawa para pelaku ke dalam jerat hukum. Barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo, dua unit laptop Avita, dan satu buah tas gendong berhasil diamankan untuk proses hukum selanjutnya. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *