Kejari OKU Bantu Tagih Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Raja Baturaja

oleh -566 Dilihat
oleh

Foto istimewah

beritaokuterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari ) kabupaten OKU melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membantu PDAM Tirta Raja Baturaja untuk melakukan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Datun Kejari OKU Ajie Marta mengatakan, Kejari OKU membantu penagihan tunggakan pelanggan PDAM ini setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melalukan penagihan tunggakan pelanggan. “Surat penagihannya sudah kita kirim kepada para pelanggan yang menunggak tagihan PDAM sebelum hari raya Idul Adha,” kata Ajie saat dibincangi wartwan di ruangannya, Kamis (6/7/2023) siang.

Dikatakan Ajie, Surat undangan penagihan itu dikirimkan sebelum jadwal pemanggilan, Kejari OKU menjadwalkan pemanggilan para pelanggan penunggak tagihan setiap hari Senin dan Kamis. “Untuk yang hari ini kita panggil 100 orang yang kita bagi menjadi dua sesi yakni 50 pelanggan sesi 1 pagi dan 50 pelanggan sesi 2 sesudah jam istirahat siang,” sebutnya.

Baca Juga :   Rekomendasi Umum: Banyak Organisasi Kesehatan Merekomendasikan Untuk Minum Air Putih Sekitar 8 Gelas Per Hari

Menurut Ajie, jumlah pelanggan yang menunggak tagihan di PDAM mencapai ribuan pelanggan dengan total tunggakan mencapai milyaran rupiah. Untuk bulan ini pihaknya menargetkan sekitar 1529 pelanggan yang menunggak tagihan untuk dilakukan pemanggilan penagihan.

Jumlah itu terdapat di 27 wilayah di kecamatan Kota. Penagihan ini telah dijadwalkan oleh Kejari OKU, jadwal itu dibuat berdasarkan tempat seperti jalan dan lokasi yang searah. “Jadi misalnya di jalan A ada sekitar puluhan pelanggan yang menunggak maka kita jadikan 1 wilayah dan kita kirim surat. Tapi tadi menurut pihak PDAM setelah dikirim surat banyak pelanggan yang melakukan pembayaran ke loket PDAM. Ya meskipun mereka datang ke kejaksaan juga pasti kita arahkan ke loket PDAM sebab aplikasi pembayaran ada di loket,” ujarnya.

Baca Juga :   Dikunjungi Kapolres OKU, DPD Perindo OKU Siap Dukung Kamtibmas

Disebutkan Ajie, pelanggan yang dikirim surat penagihan ini rata-rata telah menunggak lebih dari 3 bulan dengan jumlah tagihan diatas Rp 1 juta. Dampak surat pemanggilan penagihan dari kejaksaan ini cukup berimbas kepada kesadaran masyarakat, bahkan ada masyarakat yang menunggak dan belum menerima surat pemanggilan sudah langsung mengurus ke Loket PDAM.

“efeknya cukup kuat, masyarakat ini saling cerita menyebar informasi dari mulut ke mulut perihal pemanggilan dari kejaksaan, makanya banyak yang ngurus langsung bayar. Namun jika mereka masih tetap tidak mampu membayar masyarakat bisa langsung ke PDAM untuk berkoordinasi dan melakukan arahan sesuai kebijakan PDAM,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *