Tim Resmob Singa Ogan Tangkap Pelaku Pencurian Emas

oleh -1049 Dilihat
oleh

Foto pelaku saat diamankan Tim Resmob Singa Ogan

beritaokuterkini.com – Tim Resmob Singa Ogan berhasil menangkap Hernandes Okinda (21) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU. Hernandes Okinda ditangkap di Hotel Ogan Hall pada Senin malam (2/10/2023) oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Omi FSE. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 28 September 2023, di sebuah warung di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai yang merupakan hasil dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh Hernandes Okinda. Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard menjelaskan bahwa penangkapan Hernandes didasarkan pada laporan korban kepada Polsek Baturaja Barat dengan nomor laporan LP/B/22/IX/2023/SPKT/SEK BTA BARAT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 28 September 2023.

Baca Juga :   Curi Hp Lagi di Charger, Pria Ini Masuk Penjara

Menurut IPDA Omi, kronologi pencurian dimulai pada 27 September 2023 saat terjadi pemadaman listrik. Pada saat itu, tersangka memanfaatkan kesempatan dengan berpura-pura berbelanja di warung korban, yang merupakan tetangga rumah tersangka. Tersangka kemudian menyelinap masuk ke dalam warung saat kegelapan dan melakukan aksinya setelah korban menutup warungnya.

“Tersangka membuka laci lemari korban dan mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000 serta beberapa barang berharga lainnya,” jelas Kanit Pidum.

Selain uang, tersangka juga mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban dan beberapa paket rokok. Setelah berhasil, tersangka melarikan diri dari warung. Setelah penangkapan, Hernandes Okinda dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 35.000.000 dan perhiasan emas seberat 53,6 gram (8 suku).

Baca Juga :   Terekam CCTV Pelaku Pencuri Henphon, Berhasil diamankan Polisi

Kasus ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *