Terkait Kasus pungutan Liar Program PTSL Tahun 2018, Kepala Desa Bindu Ini di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri OKU

oleh -1937 Dilihat
oleh

Modusnya, lanjut Kapolres saat Saherman masih menjabat sebagai kades, dirinya membentuk panitia untuk pengurusan PTSL dengan mematok harga sebesar Rp 500.000 per satu surat tanah. Dari uang tersebut Saherman mendapat jatah sebesar Rp.100.000 sedangkan panitia hanya mendapat Rp.20.000 per berkas.

“Pada tahun 2018 itu ada sebanyak 366 berkas pengajuan PTSL yang di kelola Saherman ini. Untuk 1 berkas nya selisih nya Rp.300.000 jadi total uangnya sebesar Rp.109.800.000,” lanjutnya.

Masih dikatakan Kapolres, hari ini juga (27/3/2023) pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU. Hal ini lantaran berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri OKU.

Baca Juga :   Kabupaten OKU Dapat Bantuan RDTR Melalui Anggaran BU BUN Tahun 2023 Dari Kementrian ATR/BPN RI

“Hari ini akan kita tahap 2 kan. Sebab perkara ini juga sudah lumayan lama. Untuk tersangka Saherman sendiri sudah di tangkap pada 16 Maret 2023 lalu. Untuk bukti – bukti, Ada beberapa berkas termasuk juga bukti surat tanah, serta bukti lain nya,” Kata dia.

Atas kasus yang telah dilakukan nya, Saherman di jerat dengan pasal 12 huruf c, Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 tantang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *