Foto kapolres OKU gelar Press release di depan gedung halaman Mapolres OKU
BERITAOKUTERKINI.COM – Setalah sekian lama proses Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Bidang Pembangunan Desa dan Dana Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2018, Jon Hendra (44) mantan kepala Desa Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) akan di limpahkan ke Kejaksaan Negri OKU.
Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, yang di dampingi Waka Polres OKU Kompol Farida Aprillah, Kasat Reskrim Zanzibar Zulkarnain, Kasi Humas AKP Syafaruddin, Kanit Tipikor IPTU Adam Rahman, pada saat mengelar Press release di depan gedung halaman Mapolres OKU, Selasa (28/03/2023).
” Pada tahun 2018 telah disalurkan ke rekening Desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, Dana Desa tahap I,II dan III yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 700.739.000,- (Tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) dengan tahap pencairan masing – masing, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.
Lanjut Kapolres, Pencairan Dana Desa Tahap I Desa Tanjung Sari yang bersumber Dari APBN
pada tanggal 20 Maret 2018 telah ditransfer ke rekening kas desa Tanjung Sari sebesar Rp. 140.147.800,- ( seratus empat puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari.
Selanjutnya, untuk Pencairan tahap II Dana Desa APBN 2018 sebesar Rp. 280.295.600,- ( Dua ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) yang ditransfer pada tanggal 04 Juli 2018 dan langsung ke rekening Kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.
Dan untuk pencairan Tahap III Dana Desa APBN tahun anggaran 2018 Rp. 280.295.600,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) yang di transfer pada tanggal 23 November 2018, yang langsung ke rekening kas Desa Tanjung Sari dengan No. Rek 141 302 0395.