Foto : pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan Yundhi Martinus (37), seorang bandar narkotika yang sering beroperasi di wilayah hukum Mapolres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menuturkan, Penangkapan terjadi pada Minggu (07/01) sekitar pukul 09:30 WIB di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, kabupaten OKU. Satuan Idik I Satnarkoba Polres OKU di bawah pimpinan Kanit I IPDA Fitrawandi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Yudhi Martinus.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 10,45 gram, dan pil ekstasi berwarna ungu seberat 3,8 gram. Pelaku, Yundhi Martinus, mengakui bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” jelasnya. Senin, (08/01/2024).
Dikatakan IPTU Holdon, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan Satuan Narkoba Polres OKU dalam mengamankan bandar narkotika menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.