Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ferra Andika, dan Kanit Idik 1 IPDA Fitrawandi pada Kamis (14/12) berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi mengaku bernama Andi Sanjaya Alisa Bojil (36) Dusun II Desa Bandar Jaya Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU
Kapolres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat, dari hasil laporan itu anggota Satres Narkoba langsung bertindak cepat, tersangka saat diamankan sedang Duduk di dalam rumahnya yang beralamatkan di Desa Bandar Jaya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (satu) Buah Dompet warna Abu-abu lis hitam yang berisikan 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto : 3,44 (Tiga Koma Empat Empat) Gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening kosong,” jelasnya.
Beberapa barang bukti tersebut, lanjut Iptu Holdon, ditemukan di atas lantai didalam kamar rumah, ” Bedasarkan pengakuan tersangka barang bukti tersebut untuk dijual kembali, selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres OKU,” tungkasnya.