
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (12/4), sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Tersangka berinisial Alex Candra (46), warga Jalan Mayjen Harun Hadimarto, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,
Kapolres OKU AKBP Endro Arinowo melaluli Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatkannbahwa pelaku ditangkap di Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di hadapan warga sekitar,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kertas nasi berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,34 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di balik celana bagian pinggang yang dikenakan tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna merah-hitam, satu unit ponsel Vivo Y03, satu helai celana panjang abu-abu merek Goblen, satu kantong kasa putih, serta uang tunai sebesar Rp30.000.
“Tersangka mengakui barang bukti ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur dan sekitarnya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Hrs)