Foto Istimewah
beritaokuterkini.com – Langkah awal antisipasi bilah terjadi bahaya kebakaran, sehingga api dapat segera dipadamkan sebelum api membesar, makan setiap pelaku usaha atau pemilik bangunan bertingkat di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
Dalam hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Aminilson saat dibincangi wartawan Jum’at (2/6/) yang lalu.
“Apar wajib dimiliki sebagai bentuk dan antisipasi, sebagai langkah awal bila terjadi bahaya kebakaran, sehingga api dapat segera dipadamkan sebelum kobaran api membesar. Tentunya Apar wajib disediakan bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan bertingkat,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Wilson , sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten OKU dengan Nomor 12 Tahun 2016, bahwa setiap bangunan gedung, perumahan.dan lingkungan serta pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki Apar.
“Kita sudah sosialisasikan, bahkan sudah kami surat kan, namun sayang terkadang masi membandel hanya menjawab iya saja, tapi pada kenyataanya tidak ada, lihat seperti kebakaran kemarin di warung bakso, padahal usaha bakso ini selalu berkaitan dengan Api kompor, jika ada Apar mungkin dapat diminimalisir sebagai langkah awal,” ujarnya.
Sampai saat ini Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung bertingkat bahwa menyediakan Apar sangat penting.
“Trutama untuk SPBU, Apar merupakan syarat mutlak atau syarat utama sebelum SPBU itu beroperasi. SPBU tidak akan bisa beroperasi sebelum melengkapi Apar dan ada rekomendasi dari Dinas PBK. Intinya kami setiap tahun mengirimkan surat di seluruh pihak terkait untuk menyediakan Apar” pungkasnya.(Red)