
Foto : pelaku saat diamankan di kantor Polisi
beritaokuterkini.com – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di bawah komando IPDA Fitrawadi, SH., telah sukses menangkap seorang pengedar narkotika di Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Pelaku yang teridentifikasi sebagai Erwin Gusman (36 tahun), penduduk Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, ditangkap setelah operasi yang dipimpin langsung oleh Unit 1 Satresnarkoba pada Kamis (04/07/2024). Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan di rumah tersangka.
“Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 1 kantong plastik warna hitam berisi 5 bungkus daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja. Di antara barang bukti tersebut terdapat 2 bungkus kertas minyak warna coklat dan 3 bungkus kertas putih dengan total berat bruto 18,60 gram, yang semuanya ditemukan tersimpan dalam lemari plastik dengan saksi sipil sebagai saksi,” ujar Ibnu Holdon.
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan mendetail guna mengungkap jaringan dan peredaran narkotika lainnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres OKU dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(HRS)