Foto : pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi
beritaokuterkini.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengamankan pelaku bandar narkoba yang sering beraksi di wilayah hukum Mapolres OKU. Kali ini pelaku berinisial Selda Efriani (32) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU pada Minggu 31 Maret 2024 kemarin.
“Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain 7 paket kristal bening yang diduga sabu, 30 paket pil berwarna coklat berlogo pinguin yang diduga ecstasy, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus plastik klip kosong, sebuah dompet warna coklat motif batik, serta dua pipet plastik yang ujungnya diruncingkan. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merek OPPO A78 berwarna Cyan (Tosca),” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Senin, (01/04/2024).
Lanjut di katakan Kasi Humas, Selda Efriani diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia saat ini ditahan dengan status tersangka atas peranannya sebagai bandar Narkoba.
“Selda ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Satuan Narkoba Polres OKU. Barang bukti yang ditemukan disembunyikan di dalam dompet yang terletak di bawah kasur dalam rumah tersangka,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.(Red)