Rapat Paripurna DPRD OKU Sahkan Enam Raperda Penting untuk Kabupaten OKU Tahun 2024

oleh -908 Dilihat
oleh

Foto : penandatanganan keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda

beritaokuterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-3 Tahun 2024 pada Senin (10/6/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU, Drs H Marjito Bahri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, dan Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, serta anggota DPRD OKU dan seluruh OPD.

Dalam rapat tersebut, H Marjito Bahri menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-3 tahun 2024. “Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD OKU terkait pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direncanakan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ribuan Masyarakat dan Relawan yang Tergabung Dalam Sebiduk Ganjar OKU Timur Menggelar Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar dan Mahfud MD pada Pilpres 2024

Setelah penyampaian pendapat akhir dari semua fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda tersebut. Keputusan yang dihasilkan dalam rapat Paripurna ini menjadi landasan penting dalam menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2024.

PJ Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan yang telah menyampaikan kesimpulan terhadap enam Raperda yang telah dibahas. “Proses jalannya rapat dari awal hingga akhir mencerminkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan,” ujarnya.

Adapun keenam Raperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut:

  1. Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
  2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
  4. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
  5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.
  6. Raperda tentang Literasi Minat Baca.
Baca Juga :   Satuan Narkoba Polres OKU Tangkap Mahasiswa Diduga Bandar Narkoba

Semua Raperda tersebut akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu setelah melalui proses penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan keputusan Dewan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten akan melakukan evaluasi atau fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *