Tiga Wanita, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan oleh Satuan Narkoba Polres OKU

oleh -1699 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi

beritaokuterkini.com – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat keberhasilan dengan mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba yang kerap beroperasi di wilayah hukum Mapolres OKU. Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua bandar dan satu kurir, yang berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan secara bersamaan.

Kapolres OKU melalui AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba IPTU Kasat Narkoba Polres OKU IPTU M Andrian mengatakan bahwa tersangka pertama kali diamankan Anggota Satuan Narkoba unit II yang dipimpin langsung IBDA Fitriwandi yakni Amina Rohayani (40), berhasil ditangkap di Jalan H. Moeh Mueslimin, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, pada pukul 18.10 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3,32 gram sabu, lakban hitam, dan sepeda motor.

Baca Juga :   Miris, PAUD KB Mandiri di Desa Simpang Sender Utara Manduriang OKU Selatan Sangat Tidak Layak

“Selanjutnya dari hasil pengembangan anggota unit II juga mendapatkan satu tersangka lagi bernama Asmawati (49), ditangkap di rumahnya di Jalan Komisaris Hasim, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, pada pukul 18.40 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3,57 gram sabu, plastik klip, dompet, uang tunai sebesar Rp 2.300.000, dan handphone,” jalasnya

Lanjut disampaikan Kasat Narkoba, dari ke dua pelaku yang diamankan anggota Satnarkoba, Anggota Unit II juga berhasil mengamankan pelaku utama dari ke dua pelaku tersebut bernama Hadijah (34), berhasil diamankan di halaman rumahnya di Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :   Disdukcapil OKU Jemput Bola, Bantu Warga Mengurus Dokumen Penting Pasca Banjir

“Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil menyita barang bukti berupa 10,66 gram sabu, plastik klip, pipet, kotak rokok, timbangan digital, lakban, tas, dan handphone,” tambahnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Mapolres OKU. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *