
Foto Ilustrasi Istimewah
beritaokuterkini.com – Demi untuk melancarkan memenuhi nafsu bejadnya, sorang pria paru baya nekat setubuhi dan mengancam akan membunuh YN (14) anak di bawah umur.
Adapun pria yang dimaksud berinisial MD (56) Warga Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya diamankan pihak kepolisian Polres OKU melalui Unit PPA Polres OKU yang dipimpin langsung Kanit PPA IPDA Fahrudin saat pelaku berada dirumahnya pada Sabtu (26/08/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi Pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 14:00 WIB di sebuah Kontrakan yang berada di kelurahan Kemelak bindu langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Pada saat itu anak korban sedang berada di dalam kamarnya dan kemudian pelaku datang dan menggedor-gedor pintu kamar anak korban, namun anak korban tidak membuka pintu kamar nya. Selanjutnya pelaku membuka paksa pintu kamar anak korban dan masuk kedalam kamar, pelaku langsung menindih badan anak korban dan menutup mulut anak korban dangan tangan pelaku,”jelasnya.
Lanjut dikatakan Kasi Humas AKP Budi, pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak, dari situ pelaku langsung menjalankan aksi bejadnya.
“Usai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk memakai kembali pakaiannya sambil mengancam akan membunuh korban beserta ibu nya, jika korban korban menceritakan kepada orang tentang perbuatan pelaku, ” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.