Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi karena Pencurian Handphone di Desa Terusan

oleh -1282 Dilihat
oleh

Foto : Pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Pihak Kepolisian Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap Yogi Ardiansyah (24), warga Desa Terusan Lr. Belage, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, atas dugaan pencurian sebuah handphone dari rumah warga.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres OKU, Bripka Aprizal, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Lintas Baturaja Palembang, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, tepatnya di dekat pabrik tahu Plamboyan.

Baca Juga :   Proses Pencarian Korban Yang Terseret Air Ogan Jasmiri, Saat Ini di Hentikan Sementara

“Tersangka diketahui mencuri satu unit handphone merk Realme C11 berwarna abu-abu yang sedang diisi daya di lantai dekat tempat tidur korban, Hendri (26), warga Dusun IV Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, lanjut Kasi Humas, Polisi menerima laporan pencurian dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi mengidentifikasi dan menangkap tersangka pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.

‘Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban. Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi di tempat kejadian. Yogi Ardiansyah bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kabupaten OKU Targetkan Masuk 5 Besar Pada STQH Tingkat Provinsi Sumsel

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal di wilayah OKU, dan pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *